KUANSING - Terkait adanya tuntutan perbaikan jalan dan Limbah oleh masyarakat ke pihak PT. Sinar Utama Nabati (SUN), langsung di fasilitasi oleh Camat Singingi dengan menjumpakan kedua pihak yang dilaksanakan di aula kantor Camat, Kamis (18/2/2021).
Tampak pihak Kecamatan Singingi mengfasilitasi antara PT. SUN dengan Sejumlah perwakilan masyarakat yang di wakili oleh Kades Sungai Bawang, Air Mas, Sungai Sirih, Petai Baru dan Sumber Datar, Ketua Forum BPD Kecamatan Singingi yang diselenggarakan di aula kantor Camat.
Selain itu turut Hadir, Sejumlah Anggota DPRD Kuansing dari Dapil Singingi-Siningi Hilir, Camat Singingi, Deflides Gusni, Kapolsek Singingi, Asdisyah Mursyid, SH, dan sejumlah awak media cetak dan Online.
Camat Singingi, Deflides Gusni mengatakan bahwasannya pihak kecamatan sengaja mengfasilitasi masyarakat atau perwakilan masyarakat dengan pihak PT. SUN, hal ini di lakukan untuk mendapatkan solusi dan kesepakatan bersama terkait tuntutan perbaikan Jalan Simpang Sambung dan Limbah serta Asap.
"Kita hanya sebagai Fasilitator terkait tuntutan perbaikan jalan Simpang Sambung dan penanganan Limbah dan Asap kepada PT. SUN. Dan Alhamdulillah terkait masalah limbah dan asap akan ditangani bertahap setelah permasalahan jalan selesai." ujar Camat.
Di tempat yang sama, Humas PT. SUN, Arwan ketika dikonfirmasi media menjelaskan, memang betul dari pihak Desa sudah meminta kami membantu memperbaiki jalan Simpang Sambung yang rusak parah dengan panjang 8 KM. Namun hal ini bukan karena pihak PT. SUN tidak mau memperbaiki, namun bahan material galian C berupa Pasir dan Batu Kerikil yang tidak bisa didapat.
"Secara alat berat kami siap untuk memperbaiki jalan, namun kami tidak bisa mendapatkan materialnya seperti Pasir dan Batu Kerikilnya, setahu kami di Kuansing belum ada Perusahaan yang memiliki Izin Galian C." ujarnya.
Dikatakanya, secepatnya pihaknya akan koordinasikan dengan pihak terkait, bila memang tidak bisa diperoleh dari Kuansing, maka akan kami cari material nya dari Kabupaten lain atau Provinsi lain, tentunya yang memiliki izin Galian C.
"Kalau tidak segera diperbaiki, khawatir akan membahayakan, bisa saja Truk terguling atau masyarakat yang melintasi jalan tersebut jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, apalagi bila kondisi jalan yang basah karena hujan, maka jalan akan licin dan semakin membahayakan." Pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Singingi, AKP Asdisyah Mursyid, SH, dalam hasil pertemuan ini, maka polsek akan menjembatani pihak PT. SUN untuk mendapatkan material galian C seperti Pasir dan Batu kerikil yang berada di wilayah Singingi.
"Memang di Kuansing ini galian C tidak memiliki izin, namun karena ini sangat dibutuhkan oleh pihak PT. SUN dan masyarakat untuk bahan perbaikan akses jalan, maka kita akan menjembatani Pihak PT. SUN, hal ini agar pihak PT. SUN tidak dituduh sebagai penadah dari galian C ini." terang Kapolsek.